Hukum Kepler adalah sebuah teori yang berkenaan dengan peredaran planet di tata surya. Teori ini dikemukakan oleh Johannes Kepler, seorang astronom berkebangsaan Polandia. Hukum Kepler memuat 3 pernyataan yaitu:
Hukum Kepler 1
"Semua planet beredar mengelilingi matahari dengan lintasan elips dan matahari berada di salah satu titik fokusnya"
Hukum Kepler 2
"Dalam periode yang sama, garis hubungan antara planet dan matahari membentuk bidang yang sama luasnya"
Hukum Kepler 3
" Pangkat 2 periode sebuah planet, berbanding dengan pangkat 3 jarak rata-rata ke matahari"
T = waktu
R = periode
Ketiga hukum di atas ditemukan oleh ahli matematika dan astronomi Jerman: Johannes Kepler (1571–1630), yang menjelaskan gerakan planet di dalam tata surya. Hukum di atas menjabarkan gerakan dua benda yang saling mengorbit.
Karya Kepler didasari oleh data pengamatan Tycho Brahe, yang diterbitkannya sebagai 'Rudolphine tables'. Sekitar tahun 1605, Kepler menyimpulkan bahwa data posisi planet hasil pengamatan Brahe mengikuti rumusan matematika cukup sederhana yang tercantum di atas.
Hukum Kepler mempertanyakan kebenaran astronomi dan fisika warisan zaman Aristoteles dan Ptolemaeus. Ungkapan Kepler bahwa Bumi beredar sekeliling, berbentuk elips dan bukannya epicycle, dan membuktikan bahwa kecepatan gerak planet bervariasi, mengubah astronomi dan fisika. Hampir seabad kemudian, Isaac Newton mendeduksi Hukum Kepler dari rumusan hukum karyanya, hukum gerak dan hukum gravitasi Newton, dengan menggunakan Euclidean geometri klasik.
Pada era modern, hukum Kepler digunakan untuk aproksimasi orbit satelit dan benda-benda yang mengorbit Matahari, yang semuanya belum ditemukan pada saat Kepler hidup (contoh: planet luar dan asteroid). Hukum ini kemudian diaplikasikan untuk semua benda kecil yang mengorbit benda lain yang jauh lebih besar, walaupun beberapa aspek seperti gesekan atmosfer (contoh: gerakan di orbit rendah), atau relativitas (contoh: prosesi preihelion merkurius), dan keberadaan benda lainnya dapat membuat hasil hitungan tidak akurat dalam berbagai keperluan.
0 Response to "HUKUM KEPLER"
Post a Comment